A. Pengertian
Makanan
transgenik adalah bahan pangan yang telah diubah fenotipe dan genotipe-nya
dengan jalan rekayasa genetika.
Rekayasa
genetika adalah penggunaan teknik biologi yang cermat untuk menata ulang gen dengan
menyingkirkan, menambahkan atau menukar gen dari satu organisme ke organisme
lain untuk mendapatkan jenis baru yang lebih baik dari sifat aslinya.
B. Contoh
Makanan Transgenik
1. Tomat
yang peka terhadap dingin
Gen
antibeku ikan flounder (ikan yang dapat bertahan hidup pada perairan yang
dingin) digunting dan direkatkan ke dalam untaian DNA tomat. Keturunan baru
dari buahnya mampu bertahan terhadap kondisi beku. Hal ini berarti tomat ini
memiliki musim tumbuh yang lebih lama karena bisa ditanam pada musim dingin
sekalipun.
2. Kentang
Bt (bacillius thuringiensis)
Kentang Bt tahan terhadap cendawan
dan nematode, sehingga mampu menekan pemakaian pestisida sehingga dapat
menghemat pengeluaran.
3.
Be Com
Yaitu jagung yang dirancang mengandung protein insektisida yang berasal
dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt).
4. Kedelai yang rawan akan hama
Kedelai tersebut disisipi bakteri dari
tanah yang mampu mengeluarkan pestisida alarni sehingga hama yang
menyerang kedelai akan mati dengan sendirinya.
5. Round Up Ready R Soybean.
Yaitu kedelai yang toleran
terhadap senyawa aktif
glifosat yang terdapat dalarn herbisida yang dikenal secara
komersial sebagai Round-Up R
6. Glyphosate tolerant Com Line GA2l
Yaitu jagung yang
toleran glifosat.
7.
Beras golden rice.
Yaitu beras yang disisipi gen untuk
memproduksi beta karoten sehingga meningkatkan nilai nutrisi beras.
Penelitian terakhir
pada 18 Oktober 2005, YLKI bekerja sama dengan PT. Saraswati Indogenetech
melakukan serangkaian pengujian. Dilakukan secara kualitatif dengan metode PCR
(polymerase chain reaction), dengan batas deteksi 0,05%. Hasil uji
menunjukkan, 3 dari 11 sampel yang diuji (27%) memakai bahan hasil rekayasa
genetik, yaitu:
1. Keripik kentang Mister
Potato, produksi PT. Pasific Food Indonesia. No Depkes BPOM RI ML 255501031081.
2. Keripik kentang
Pringles, diimpor oleh PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia. No.
Depkes BPOM RI ML 362204007321.
3.
Tepung jagung Honig
Maizena, diimpor oleh Fa. Usahana. No Depkes ML 328002001014.
YLKI juga melakukan serangkaian uji coba pada 2002. Sampel
yang diambil merupakan produk pangan turunan kedelai dan jagung. Pengambilan
sampel dilakukan secara acak di beberapa supermarket, hipermarket, dan pasar
tradisional di Jakarta dengan jumlah sampel 25 (18 pangan turunan kedelai dan 7
pangan turunan jagung). Waktu pengambilan sampel hingga kontak produsen:
September Desember 2002. Pengujian dilakukan secara kualitatif dan dengan
metode PCR dengan batas deteksi 0,05%. Hasilnya menunjukkan, 10 dari 18 pangan
turunan kedelai (55,56%) positif mengandung rekayasa genetika, terdiri atas
tahu, tempe, dan susu kedelai. Lalu 1 dari 7 turunan pangan jagung (14,29%)
positif mengandung GMO. Sayangnya tidak ada label transgenik/GMO pada
produk-produk tersebut.
C. Keunggulan
Tanaman Transgenik
1.
Dari aspek pertanian (agriculteure)
dapat meningkatkan hasil atau produksi.
2.
Dari aspek lingkungan dapat mengurangi
penggunaan pestisida, herbisida.
3.
Dari aspek gizi mampu meningkatkan
kualitas bahan makanan.
4.
Dari aspek kesehatan mampu mencegah
penyakit yang menyebar melalui makanan seperti vaksin-vaksin.
5.
Untuk mendeteksi makanan yang dihasilkan
dari transgenik biasanya dilakukan dengan metode uji ELISA (ImmunoSorbent Enzym
Linked Assay) dan uji DNA. Teknik uji ELISA biayanya lebih murah dibanding
dengan uji DNA, menawarkan hasil lebih cepat dan dapat dilaksanakan di tempat.
6.
Tanaman transgenik juga dimanfaatkan
dalam bidang kesehatan masyarakat.
-
Melalui keberhasilan menyisipkan gen
insulin manusia (humulin) ke dalam bakteri yang kemudian disisipkan ke sel
tanaman kacang-kacangan sehingga memungkinkan tanaman tersebut menjadi
penghasil insulin yang bermanfaat untuk pengobatan diabetes.
- Keberhasilan pemenuhan vitamin A dari
beras emas (golden rice). Beras emas adalah beras dari tanaman padi yang telah
disisipi 3 gen dari tanaman daffodil dan bakteri. Ketiga gen sisipan tersebut
membuat beras emas mampu memproduksi enzim yang menyebabkan beras dapat
membentuk beta-carotene, yang di dalam tubuh manusia dapat dikonversi menjadi
vitamin A.
- Dihasilkan produk transgenik yang
bernilai gizi lebih tinggi daripada tanaman asli, misalnya tomat, labu, dan
kentang, yang mengandung kadar vitamin A, C, dan E yang tinggi; jagung dan
kedelai, yang mengandung lebih banyak asam amino esensial; kentang dengan kadar
pati yang lebih tinggi serta mempunyai kemampuan menyerap lemak yang lebih
rendah; daun bawang dengan kandungan allicin (bahan yang berkhasiat menurunkan
kolesterol) yang lebih banyak; padi dengan kandungan vitamin A yang tinggi dan
padi yang mengandung zat besi; bahkan pisang yang mengandung vaksin.
D. Dampak
dan Resiko
1. Segi
Pertanian
·
Hasil panen lebih rendah.
·
Biaya produksi lebih tinggi.
·
Peningkatan penggunaan bahan kimia
pertanian.
·
Kontrak paten.
·
Hilangnya varietas lokal.
·
Memicu pertanian monokultur yang tidak
berkelanjutan.
·
Hilanngnya penyemprotan Bt (bacillus
thuringiensis).
·
Hama menjadi kebal.
2. Segi
Konsumen
·
Keracunan makanan transgenic.
·
Meningkatnya resiko kanker.
·
Rusaknya kandungan gizi dan kualitas
makanan.
·
Kekebalan bibit penyakit terhadap
antibioka.
·
Meningkatnya kandungan residu pestisida
pada makanan.
3. Segi
Lingkungan
·
Polusi genetika.
·
Dampak negatif terhadap ekologi tanah.
·
Gulma super.
·
Hama super.
·
Virus tanaman baru yang lebih berbahaya.
·
Dampak terhadap serangga dan hewan yang
tidak mengganggu.
·
Hilangnya keanekaragaman hayati.
·
Efek negatif terhadap ekologi hutan yang
ditanami pohon transgenik.
4. Segi
Ekonomi
·
Diperkirakan bebahaya, beberapa negara
telah mengatur dan menolak produk transgenik dan menutup pasar ekspor produk
transenik.
·
Harga produk non-transgenik lebih
kompetitif di pasar internasional.
·
Perusahaan transgenik memonopoi sistem
produksi pangan.
·
Perubahan pasar internasional atas
produk minyak pangan.
E. Uji
Keamanan
Seperangkat peraturan
dan kebijakan terkait dengan pangan produk rekayasa genetic telah dikeluarkan
pemerintah Indonesia, antara lain:
1.
UU RI No. 7 tahun 1996
tentang pangan.
2.
PP RI No. 69 tahun 1999
tentang label dan iklan pangan.
3. UU RI No. 21 tahun 2004
tentang protokol Cartagena tentang keamanan hayati atas konvensi tentang
keanekaragaman hayati.
4.
PP No. 28 tahun 2004 tentang
keamanan, mutu dan gizi pangan.
5.
PP No. 21 tahun 2005 tentang
keamanan hayati produk rekayasa genetika.
6.
SKB Komisi Keamanan Hayati.
Serangkaian uji pangan
yang harus dilakukan untuk membuktikan keamanannya, yaitu:
1.
Uji alergisitas, untuk
mengetahui ada tidaknya zat pemicu alergi.
2.
Uji toksisitas untuk melihat
adakah racun pada pangan.
3.
Uji imunitas apakah pangan
itu membahayakan daya tahan tubuh atau tidak.
4.
Uji lain yang mendukung.
F.
Aspek Pertimbangan dan Penggunaannya
1.
Pertimbangan Bioetika.
Setinggi apapun keilmuan dan
keinginan kita untuk mengembangkan ilmu, masih ada tanggung jawab moral kita
yang harus diemban terhadap umat manusia dan lingkungan (alam). Masih banyak
pro dan kontra yang berkaitan dengan penggunaan tanaman transgenik yang
berkaitan dengan bidang kesehatan, lingkungan, ekonomi, budaya dan politik. Hal
tersebut hendaknya menjadikan ilmuwan menjadi arif dalam menyikapi penggunaan
tanaman transgenik ini.
2.
Pertimbangan Filsafat.
Proses pembuatan tanaman transgenik
sebelum dilepas ke masyarakat telah melalui hasil penelitian yang panjang,
studi kelayakan dan uji lapangan dengan pengawasan yang ketat, termasuk melalui
analisis dampak lingkungan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Berdasarkan
pendapat kelompok masyarakat yang pro dan kontra tanaman transgenik memiliki
manfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk, tetapi manfaat tersebut belum
teruji, apakah lebih besar manfaatnya atau kerugiannya. Secara filsafat masalah
ini perlu dikaji lebih lanjut.
3.
Pertimbangan Hukum.
Food and Drug Administration (FDA) yang
menangani khusus masalah tanaman transgenik membuat pedoman keamanan pangan
yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa produk baru (termasuk yang
berasal dari hasil rekayasa genetika) sebelum dikomersialkan produk tersebut
harus aman untuk dikonsumsi dan masalah keamanan pangan harus dikendalikan
dengan baik. Food and Agriculture Organization (FAO) memberikan beberapa
petunjuk dan rekomendasi mengenai bioteknologi dan keamanan pangan, yaitu peraturan
mengenai keamanan pangan yang komprehensif dan diterapkan dengan baik merupakan
hal yang penting untuk melindungi kesehatan konsumen dimana semua negara harus
dapat menempatkan peraturan tersebut seimbang dengan perkembangan teknologi.
4.
Pertimbangan Sosial Budaya
Produk rekayasa genetik yang
dipatenkan oleh perusahaan (industri besar) dan diklaim dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan petani, sebaliknya justru berpotensi untuk
meningkatkan kelaparan dan kemiskinan petani karena hak paten yang dilakukan
akan membuat petani sulit mengakses benihnya. Semua harus dibayar mahal akibat
ada royaltinya. Kemiskinan dan kelaparan lebih merupakan dampak ketimpangan
konsumsi antara negara kaya dan miskin. Dari segi politik, tanaman transgenik
yang banyak dikembangkan di negara maju yang memiliki tingkat teknologi lebih
tinggi membuat masyarakat di negara agraris yang sebagian besar adalah negara
berkembang (developing countries) memiliki ketergantungan yang sangat besar
pada negara maju. Selain itu, perdebatan masyarakat dalam menggunakan tanaman
transgenik juga berkaitan dengan adanya kearifan lokal terhadap penjagaan
plasma nutfah di lokal daerahnya. Manusia merupakan bagian dari ekosistem. Dan
seperti halnya spesies lain, manusia merupakan obyek dari hukum-hukum alam yang
tidak akan pernah berubah. Nilai moral inilah yang menyebabkan manusia sangat
menjaga hubungannya dengan alam sekitar. Pada hakekatnya perbuatan yang
membahayakan eksistensi alam, akan membahayakan eksistensi manusia itu sendiri.
5.
Pertimbangan Agama.
-
Bagi pemeluk agama Islam
Kasus
penyedap rasa (monosodium glutamat) yang diproduksi dengan menggunakan enzim
yang diisolasi dari gen babi pada awal tahun 2001 yang dikategorikan sebagai
haram. Adapun MUI sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tanaman
transgenik, namun prinsip kehati-hatian selalu diutamakan. Status GMO akan
halal sepanjang sumber gen dan seluruh proses rekayasanya halal.
-
Bagi pemeluk agama Hindu
Tanaman transgenik salah satunya
disinyalir dapat menyebabkan terputusnya rantai ekosistem karena sifatnya yang
resisten, ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan. Ketidakseimbangan
lingkungan atau terganggunya homeostasis sangat bertentangan dengan konsep “Tri
Hita Karana“ yaitu suatu konsep yang merupakan ajaran dalam agama Hindu yang
pada prinsipnya mengajarkan adaya keseimbangan hubungan antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya. Ini
berarti ada tingkat tropik tertentu yang mati atau berkurang, dengan demikian
berarti membunuh organisme tertentu yang tidak diharapkan. Ini juga bertentangan
dengan konsep ajaran “Ahimsa“ dalam agama Hindu yang berarti tidak boleh
membunuh organisme secara sembarangan tanpa tujuan yang jelas, apalagi dapat
menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang akan membawa malapetaka dan
bencana bagi umat manusia.
-
Bagi pemeluk agama Yahudi
Agama
Yahudi mensyaratkan pemeluknya untuk mengkonsumsi makanan yang kosher (Kosher
law), mengijinkan penyisipan gen dari sumber makanan yang non-kosher sepanjang
tidak merubah rasa dan penampakan.
G. Cara
Untuk Menghindari Makanan Transgenik
1.
Hanya
membeli bahan makanan yang organik.
2.
Hanya
membeli produk-produk yang mencamtumkan label Non GMO.
3.
Cari
informasi sebanyak-banyaknya produsen yang mensuplai makanan yang sangat
berpotensi GMO sebelum mengkonsumsi atau menggunakanya.
4. Saat
ini, satu-satunya tanaman AS ditanam secara komersial dari biji transgenik: alfalfa, canola, jagung, kapas, pepaya
Hawaii, kedelai, gula bit, musim panas kuning, squash dan zucchini.
5. Sebagian
besar produk segar adalah non-transgenik, tetapi jagung manis, pepaya hawaii, edamame, zucchini dan squash
kuning adalah item produk saat ini yang ditanam secara komersial dari
GMO seed.
6.
Lima
tanaman transgenik yang paling umum dari jagung, kanola, kedelai, kapas dan
gula bit berakhir sebagai aditif dalam semua jenis makanan kemasan sebagai
sirup jagung, minyak, gula, penyedap masakan, pengental dan zat aditif
lainnya. Lebih dari 70% dari produk makanan dalam kemasan di Amerika Utara
mengandung GMO. Pilih organik atau Non-GMO Proyek Verified.
7. Susu,
keju, telur, daging sapi, ayam dan babi semua bisa dari hewan yang diberi makan
pakan transgenik. Pilih organik atau Non-GMO Proyek Verified.
8. Beberapa
ikan budidaya makan pakan transgenik. Pilih makanan laut liar hasil
tangkapan nelayan atau petani tiram, kerang dan kerang yang tidak diberi pakan
tambahan.
9. Sebagian
besar buah-buahan dan sayuran beku yang non-transgenik. Buah-buahan dan
sayuran beku tanpa aditif baik pilihan non-transgenik kecuali dari salah satu
dari lima tanaman berisiko tinggi: jagung manis, pepaya Hawaii, edamame,
zucchini dan squash kuning. Pilih organik atau Non-GMO Project Verified.
10.
Selama
menghindari jagung dan kedelai, memilih kacang kering dan biji-bijian, adalah
non-GMO.
11. Semua
anggur dan bir berlabel baik “organik” atau “dibuat dengan organik” atau
“Non-GMO Project Verified” harus menggunakan ragi non-transgenik. Anggur
dan biji-bijian yang digunakan untuk membuat bir biasanya tidak GMO.
H. Kebijakan
Pemerintah
1. Mengadakan moratorium atas impor, penjualan dan pelepasan makanan
dan produk transgenik hingga ada
peraturan yang jelas dan ada bukti keamanannya,
2.
Menyusun Undang-undang keamanan hayati
dan pangan,
3.
Meratifikasi protokol Cartagena,
menyusun peraturan pelaksanaannya dengan menggunakan protokol tersebut sebagai
standar minimum,
4. Mengadakan dialog vertikal dan
horizontal untuk mengambil keputusan tentang arah kebijakan pengawasan riset,
uji coba, pelepasan, penggunaan dan monitoring produk transgenik,
5.
Memberlakukan sistem label.
6. Menyusun data base produk dan uji coba
produk transgenik yang ada di Indonesia
dan menyebarkan informasi tersebut ke
publik.
REFERENSI:
1. Karmana, IW. Adopsi Tanaman Transgenik
dan Beberapa Aspek Pertimbangannya. Mataram: GaneÇ Swara 2009;3(2):12-21.
2.
Badan POM RI. Pangan Produk Rekayasa
Genetika dan Pengkajian Keamanannya di Indonesia. Jakarta: INFOPOM
2010;11(1):1-5.
3. Agustini NP. Aspek Keamanan Genetically
Modified Food (GMF). Denpasar: Jurnal Ilmu Gizi 2011;2(1):27-36
4. Brandner DL. Detection of Genetically
Modified Food: Has Your Food Been Genetically Modified? The American Biology
Teacher 2002;64(6):433-42.
5. Fatmawati. Bioetika Dalam Pemanfaatan
Keanekaragaman Plasma Nutfah Tumbuhan. 2002.
http://tumoutou.net/702_05123/group4_123.htm. Tanggal akses: 09 November 2015.
6. Cahyadi F. Dampak Lingkungan Tanaman
Transgenik. 2006. http://www.satudunia.net/node/1178. Tanggal akses: 09
November 2015.
7. Muladno. Seputar
Teknologi Rekayasa Genetika. Bogor: Pustaka
Wirausaha Muda; 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar