Kamis, 11 Agustus 2016

A.      Pengertian
Makanan transgenik adalah bahan pangan yang telah diubah fenotipe dan genotipe­-nya dengan jalan rekayasa genetika.

Rekayasa genetika adalah penggunaan teknik biologi yang cermat untuk menata ulang gen dengan menyingkirkan, menambahkan atau menukar gen dari satu organisme ke organisme lain untuk mendapatkan jenis baru yang lebih baik dari sifat aslinya.

B.       Contoh Makanan Transgenik
1.    Tomat yang peka terhadap dingin
Gen antibeku ikan flounder (ikan yang dapat bertahan hidup pada perairan yang dingin) digunting dan direkatkan ke dalam untaian DNA tomat. Keturunan baru dari buahnya mampu bertahan terhadap kondisi beku. Hal ini berarti tomat ini memiliki musim tumbuh yang lebih lama karena bisa ditanam pada musim dingin sekalipun.
2.    Kentang Bt (bacillius thuringiensis)
Kentang Bt tahan terhadap cendawan dan nematode, sehingga mampu menekan pemakaian pestisida sehingga dapat menghemat pengeluaran.
3.    Be Com
Yaitu jagung yang dirancang mengandung protein insektisida yang berasal dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt).
4.    Kedelai yang rawan akan hama
Kedelai tersebut disisipi bakteri dari tanah yang mampu mengeluarkan pestisida alarni sehingga hama yang menyerang kedelai akan mati dengan sendirinya.
5.    Round Up Ready R Soybean.
Yaitu kedelai yang toleran terhadap senyawa aktif glifosat yang terdapat dalarn herbisida yang dikenal secara komersial sebagai Round-Up R
6.    Glyphosattolerant Com Line GA2l
Yaitu jagung yang toleran glifosat.
7.    Beras golden  rice.
Yaitu beras yang disisipi gen untuk memproduksi beta karoten sehingga meningkatkan nilai nutrisi beras.
Penelitian terakhir pada 18 Oktober 2005, YLKI bekerja sama dengan PT. Saraswati Indogenetech melakukan serangkaian pengujian. Dilakukan secara kualitatif dengan metode PCR (polymerase chain reaction), dengan batas deteksi 0,05%. Hasil uji menunjukkan, 3 dari 11 sampel yang diuji (27%) memakai bahan hasil rekayasa genetik, yaitu:
1.       Keripik kentang Mister Potato, produksi PT. Pasific Food Indonesia. No Depkes BPOM RI ML 255501031081.
2.       Keripik kentang Pringles, diimpor oleh PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia. No. Depkes BPOM RI ML 362204007321.
3.         Tepung jagung Honig Maizena, diimpor oleh Fa. Usahana. No Depkes ML 328002001014.
YLKI juga melakukan serangkaian uji coba pada 2002. Sampel yang diambil merupakan produk pangan turunan kedelai dan jagung. Pengambilan sampel dilakukan secara acak di beberapa supermarket, hipermarket, dan pasar tradisional di Jakarta dengan jumlah sampel 25 (18 pangan turunan kedelai dan 7 pangan turunan jagung). Waktu pengambilan sampel hingga kontak produsen: September ­ Desember 2002. Pengujian dilakukan secara kualitatif dan dengan metode PCR dengan batas deteksi 0,05%. Hasilnya menunjukkan, 10 dari 18 pangan turunan kedelai (55,56%) positif mengandung rekayasa genetika, terdiri atas tahu, tempe, dan susu kedelai. Lalu 1 dari 7 turunan pangan jagung (14,29%) positif mengandung GMO. Sayangnya tidak ada label transgenik/GMO pada produk-produk tersebut.

C.       Keunggulan Tanaman Transgenik
1.         Dari aspek pertanian (agriculteure) dapat meningkatkan hasil atau produksi.
2.         Dari aspek lingkungan dapat mengurangi penggunaan pestisida, herbisida.
3.         Dari aspek gizi mampu meningkatkan kualitas bahan makanan.
4.         Dari aspek kesehatan mampu mencegah penyakit yang menyebar melalui makanan seperti vaksin-vaksin.
5.         Untuk mendeteksi makanan yang dihasilkan dari transgenik biasanya dilakukan dengan metode uji ELISA (ImmunoSorbent Enzym Linked Assay) dan uji DNA. Teknik uji ELISA biayanya lebih murah dibanding dengan uji DNA, menawarkan hasil lebih cepat dan dapat dilaksanakan di tempat.
6.         Tanaman transgenik juga dimanfaatkan dalam bidang kesehatan masyarakat.
-          Melalui keberhasilan menyisipkan gen insulin manusia (humulin) ke dalam bakteri yang kemudian disisipkan ke sel tanaman kacang-kacangan sehingga memungkinkan tanaman tersebut menjadi penghasil insulin yang bermanfaat untuk pengobatan diabetes.
-       Keberhasilan pemenuhan vitamin A dari beras emas (golden rice). Beras emas adalah beras dari tanaman padi yang telah disisipi 3 gen dari tanaman daffodil dan bakteri. Ketiga gen sisipan tersebut membuat beras emas mampu memproduksi enzim yang menyebabkan beras dapat membentuk beta-carotene, yang di dalam tubuh manusia dapat dikonversi menjadi vitamin A.
-    Dihasilkan produk transgenik yang bernilai gizi lebih tinggi daripada tanaman asli, misalnya tomat, labu, dan kentang, yang mengandung kadar vitamin A, C, dan E yang tinggi; jagung dan kedelai, yang mengandung lebih banyak asam amino esensial; kentang dengan kadar pati yang lebih tinggi serta mempunyai kemampuan menyerap lemak yang lebih rendah; daun bawang dengan kandungan allicin (bahan yang berkhasiat menurunkan kolesterol) yang lebih banyak; padi dengan kandungan vitamin A yang tinggi dan padi yang mengandung zat besi; bahkan pisang yang mengandung vaksin.

D.      Dampak dan Resiko
1.      Segi Pertanian
·         Hasil panen lebih rendah.
·         Biaya produksi lebih tinggi.
·         Peningkatan penggunaan bahan kimia pertanian.
·         Kontrak paten.
·         Hilangnya varietas lokal.
·         Memicu pertanian monokultur yang tidak berkelanjutan.
·         Hilanngnya penyemprotan Bt (bacillus thuringiensis).
·         Hama menjadi kebal.
2.      Segi Konsumen
·         Keracunan makanan transgenic.
·         Meningkatnya resiko kanker.
·         Rusaknya kandungan gizi dan kualitas makanan.
·         Kekebalan bibit penyakit terhadap antibioka.
·         Meningkatnya kandungan residu pestisida pada makanan.
3.      Segi Lingkungan
·         Polusi genetika.
·         Dampak negatif terhadap ekologi tanah.
·         Gulma super.
·         Hama super.
·         Virus tanaman baru yang lebih berbahaya.
·         Dampak terhadap serangga dan hewan yang tidak mengganggu.
·         Hilangnya keanekaragaman hayati.
·         Efek negatif terhadap ekologi hutan yang ditanami pohon transgenik.
4.      Segi Ekonomi
·         Diperkirakan bebahaya, beberapa negara telah mengatur dan menolak produk transgenik dan menutup pasar ekspor produk transenik.
·         Harga produk non-transgenik lebih kompetitif di pasar internasional.
·         Perusahaan transgenik memonopoi sistem produksi pangan.
·         Perubahan pasar internasional atas produk minyak pangan.

E.       Uji Keamanan
Seperangkat peraturan dan kebijakan terkait dengan pangan produk rekayasa genetic telah dikeluarkan pemerintah Indonesia, antara lain:
1.         UU RI No. 7 tahun 1996 tentang pangan.
2.         PP RI No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
3.       UU RI No. 21 tahun 2004 tentang protokol Cartagena tentang keamanan hayati atas konvensi tentang keanekaragaman hayati.
4.         PP No. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan.
5.         PP No. 21 tahun 2005 tentang keamanan hayati produk rekayasa genetika.
6.         SKB Komisi Keamanan Hayati.
Serangkaian uji pangan yang harus dilakukan untuk membuktikan keamanannya, yaitu:
1.         Uji alergisitas, untuk mengetahui ada tidaknya zat pemicu alergi.
2.         Uji toksisitas untuk melihat adakah racun pada pangan.
3.         Uji imunitas apakah pangan itu membahayakan daya tahan tubuh atau tidak.
4.         Uji lain yang mendukung.

F.        Aspek Pertimbangan dan Penggunaannya
1.         Pertimbangan Bioetika.
Setinggi apapun keilmuan dan keinginan kita untuk mengembangkan ilmu, masih ada tanggung jawab moral kita yang harus diemban terhadap umat manusia dan lingkungan (alam). Masih banyak pro dan kontra yang berkaitan dengan penggunaan tanaman transgenik yang berkaitan dengan bidang kesehatan, lingkungan, ekonomi, budaya dan politik. Hal tersebut hendaknya menjadikan ilmuwan menjadi arif dalam menyikapi penggunaan tanaman transgenik ini.
2.         Pertimbangan Filsafat.
Proses pembuatan tanaman transgenik sebelum dilepas ke masyarakat telah melalui hasil penelitian yang panjang, studi kelayakan dan uji lapangan dengan pengawasan yang ketat, termasuk melalui analisis dampak lingkungan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Berdasarkan pendapat kelompok masyarakat yang pro dan kontra tanaman transgenik memiliki manfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk, tetapi manfaat tersebut belum teruji, apakah lebih besar manfaatnya atau kerugiannya. Secara filsafat masalah ini perlu dikaji lebih lanjut.
3.         Pertimbangan Hukum.
Food and Drug Administration (FDA) yang menangani khusus masalah tanaman transgenik membuat pedoman keamanan pangan yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa produk baru (termasuk yang berasal dari hasil rekayasa genetika) sebelum dikomersialkan produk tersebut harus aman untuk dikonsumsi dan masalah keamanan pangan harus dikendalikan dengan baik. Food and Agriculture Organization (FAO) memberikan beberapa petunjuk dan rekomendasi mengenai bioteknologi dan keamanan pangan, yaitu peraturan mengenai keamanan pangan yang komprehensif dan diterapkan dengan baik merupakan hal yang penting untuk melindungi kesehatan konsumen dimana semua negara harus dapat menempatkan peraturan tersebut seimbang dengan perkembangan teknologi.
4.         Pertimbangan Sosial Budaya
Produk rekayasa genetik yang dipatenkan oleh perusahaan (industri besar) dan diklaim dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan petani, sebaliknya justru berpotensi untuk meningkatkan kelaparan dan kemiskinan petani karena hak paten yang dilakukan akan membuat petani sulit mengakses benihnya. Semua harus dibayar mahal akibat ada royaltinya. Kemiskinan dan kelaparan lebih merupakan dampak ketimpangan konsumsi antara negara kaya dan miskin. Dari segi politik, tanaman transgenik yang banyak dikembangkan di negara maju yang memiliki tingkat teknologi lebih tinggi membuat masyarakat di negara agraris yang sebagian besar adalah negara berkembang (developing countries) memiliki ketergantungan yang sangat besar pada negara maju. Selain itu, perdebatan masyarakat dalam menggunakan tanaman transgenik juga berkaitan dengan adanya kearifan lokal terhadap penjagaan plasma nutfah di lokal daerahnya. Manusia merupakan bagian dari ekosistem. Dan seperti halnya spesies lain, manusia merupakan obyek dari hukum-hukum alam yang tidak akan pernah berubah. Nilai moral inilah yang menyebabkan manusia sangat menjaga hubungannya dengan alam sekitar. Pada hakekatnya perbuatan yang membahayakan eksistensi alam, akan membahayakan eksistensi manusia itu sendiri.
5.         Pertimbangan Agama.
-          Bagi pemeluk agama Islam
Kasus penyedap rasa (monosodium glutamat) yang diproduksi dengan menggunakan enzim yang diisolasi dari gen babi pada awal tahun 2001 yang dikategorikan sebagai haram. Adapun MUI sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tanaman transgenik, namun prinsip kehati-hatian selalu diutamakan. Status GMO akan halal sepanjang sumber gen dan seluruh proses rekayasanya halal.


-          Bagi pemeluk agama Hindu
Tanaman transgenik salah satunya disinyalir dapat menyebabkan terputusnya rantai ekosistem karena sifatnya yang resisten, ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan. Ketidakseimbangan lingkungan atau terganggunya homeostasis sangat bertentangan dengan konsep “Tri Hita Karana“ yaitu suatu konsep yang merupakan ajaran dalam agama Hindu yang pada prinsipnya mengajarkan adaya keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya. Ini berarti ada tingkat tropik tertentu yang mati atau berkurang, dengan demikian berarti membunuh organisme tertentu yang tidak diharapkan. Ini juga bertentangan dengan konsep ajaran “Ahimsa“ dalam agama Hindu yang berarti tidak boleh membunuh organisme secara sembarangan tanpa tujuan yang jelas, apalagi dapat menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang akan membawa malapetaka dan bencana bagi umat manusia.
-          Bagi pemeluk agama Yahudi
Agama Yahudi mensyaratkan pemeluknya untuk mengkonsumsi makanan yang kosher (Kosher law), mengijinkan penyisipan gen dari sumber makanan yang non-kosher sepanjang tidak merubah rasa dan penampakan.

G.      Cara Untuk Menghindari Makanan Transgenik
1.         Hanya membeli bahan makanan yang organik.
2.         Hanya membeli produk-produk yang mencamtumkan label Non GMO.
3.         Cari informasi sebanyak-banyaknya produsen yang mensuplai makanan yang sangat berpotensi GMO sebelum mengkonsumsi atau menggunakanya.
4.    Saat ini, satu-satunya tanaman AS ditanam secara komersial dari biji transgenik: alfalfa, canola, jagung, kapas, pepaya Hawaii, kedelai, gula bit, musim panas kuning, squash dan zucchini.
5.    Sebagian besar produk segar adalah non-transgenik, tetapi jagung manis, pepaya hawaii, edamame, zucchini dan squash kuning adalah item produk saat ini yang ditanam secara komersial dari GMO seed.
6.         Lima tanaman transgenik yang paling umum dari jagung, kanola, kedelai, kapas dan gula bit berakhir sebagai aditif dalam semua jenis makanan kemasan sebagai sirup jagung, minyak, gula, penyedap masakan, pengental dan zat aditif lainnya. Lebih dari 70% dari produk makanan dalam kemasan di Amerika Utara mengandung GMO. Pilih organik atau Non-GMO Proyek Verified.
7.      Susu, keju, telur, daging sapi, ayam dan babi semua bisa dari hewan yang diberi makan pakan transgenik. Pilih organik atau Non-GMO Proyek Verified.
8.    Beberapa ikan budidaya makan pakan transgenik. Pilih makanan laut liar hasil tangkapan nelayan atau petani tiram, kerang dan kerang yang tidak diberi pakan tambahan.
9.   Sebagian besar buah-buahan dan sayuran beku yang non-transgenik. Buah-buahan dan sayuran beku tanpa aditif baik pilihan non-transgenik kecuali dari salah satu dari lima tanaman berisiko tinggi: jagung manis, pepaya Hawaii, edamame, zucchini dan squash kuning. Pilih organik atau Non-GMO Project Verified.
10.     Selama menghindari jagung dan kedelai, memilih kacang kering dan biji-bijian, adalah non-GMO.
11.   Semua anggur dan bir berlabel baik “organik” atau “dibuat dengan organik” atau “Non-GMO Project Verified” harus menggunakan ragi non-transgenik. Anggur dan biji-bijian yang digunakan untuk membuat bir biasanya tidak GMO.

H.      Kebijakan Pemerintah
1.   Mengadakan moratorium atas  impor, penjualan dan pelepasan  makanan  dan produk transgenik  hingga ada peraturan yang jelas dan ada bukti keamanannya,
2.         Menyusun Undang-undang keamanan hayati dan pangan,
3.         Meratifikasi protokol Cartagena, menyusun peraturan pelaksanaannya dengan menggunakan protokol tersebut  sebagai  standar minimum,
4.  Mengadakan dialog vertikal dan horizontal untuk mengambil keputusan tentang arah kebijakan pengawasan riset, uji coba, pelepasan, penggunaan dan monitoring produk transgenik,
5.         Memberlakukan sistem label.
6.    Menyusun data base produk dan uji coba produk transgenik  yang ada di Indonesia dan menyebarkan informasi  tersebut ke publik.

REFERENSI:
1.    Karmana, IW. Adopsi Tanaman Transgenik dan Beberapa Aspek Pertimbangannya. Mataram: GaneÇ Swara 2009;3(2):12-21.
2.        Badan POM RI. Pangan Produk Rekayasa Genetika dan Pengkajian Keamanannya di Indonesia. Jakarta: INFOPOM 2010;11(1):1-5.
3.      Agustini NP. Aspek Keamanan Genetically Modified Food (GMF). Denpasar: Jurnal Ilmu Gizi 2011;2(1):27-36
4.   Brandner DL. Detection of Genetically Modified Food: Has Your Food Been Genetically Modified? The American Biology Teacher 2002;64(6):433-42.
5.   Fatmawati. Bioetika Dalam Pemanfaatan Keanekaragaman Plasma Nutfah Tumbuhan. 2002. http://tumoutou.net/702_05123/group4_123.htm. Tanggal akses: 09 November 2015.
6.   Cahyadi F. Dampak Lingkungan Tanaman Transgenik. 2006. http://www.satudunia.net/node/1178. Tanggal akses: 09 November 2015.
7.    Muladno. Seputar Teknologi Rekayasa Genetika. Bogor: Pustaka  Wirausaha Muda; 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar